KUBU RAYA – Permasalahan plasma antara masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan PT Sintang Raya hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Dalam rapat mediasi yang digelar bersama DPRD Kabupaten Kubu Raya, masyarakat tetap menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kepala Desa Ambawang Kubu, Fransisco, mengatakan tuntutan masyarakat didasari adanya kebijakan perusahaan yang telah memberikan plasma kepada desa lain yang berada di kawasan operasional PT Sintang Raya.

“Masyarakat berharap plasma Desa Ambawang berada di dalam HGU sebesar 20 persen. Karena memang ada kebijakan perusahaan yang memplasmakan HGU untuk desa lain di kawasan PT Sintang Raya seperti Desa Olak-Olak,” ujarnya di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (8/5/2026).

Menurut Fransisco, tuntutan masyarakat hanya berfokus pada satu poin utama, yakni meminta perusahaan segera merealisasikan plasma untuk warga Desa Ambawang di dalam HGU perusahaan.

“Yang dituntut hanya satu, segera memberikan plasma kepada masyarakat Ambawang di dalam HGU perusahaan Sintang Raya,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil rapat sementara akan ditindaklanjuti melalui mediasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya. Hasil pertemuan nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian persoalan.

Namun, Fransisco menegaskan masyarakat telah menyepakati langkah adat apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan kepastian.

“Kalau tidak ada hasil, masyarakat Ambawang akan membuat ritual adat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia memastikan masyarakat tidak akan melakukan tindakan anarkis maupun mengganggu aktivitas perusahaan. Di sisi lain, masyarakat meminta perusahaan untuk sementara tidak mengelola lahan yang diklaim telah diserahkan warga Desa Ambawang.

Sementara itu, Manager Humas PT Sintang Raya, Tri Buwono, menyatakan pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban plasma sepanjang sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami tetap berkomitmen merealisasikan kewajiban perusahaan, namun tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebut hasil rapat akan disampaikan kepada direksi perusahaan dan pihaknya akan mendorong agar pengambil keputusan dari perusahaan dapat hadir dalam mediasi berikutnya.

Selain persoalan plasma, PT Sintang Raya mengklaim telah menjalankan program CSR di hampir seluruh desa sekitar wilayah perusahaan.

“Kami selalu menyampaikan program CSR kepada masyarakat. Hampir semua desa sudah mendapatkan program, meskipun ada beberapa yang masih terkendala teknis,” ujar Tri Buwono.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Ilham Kurniawan, mengatakan persoalan plasma antara masyarakat dan perusahaan harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar Bupati memimpin langsung proses mediasi selanjutnya.

“Kami tidak ingin persoalan kecil menjadi bom waktu yang akhirnya berdampak hukum ataupun menghambat investasi,” katanya.

Ilham menilai investasi di Kubu Raya harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat sekitar perusahaan.

“Harapan kita investasi tidak hanya memberikan manfaat bagi investor, tetapi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan,” pungkasnya.(Ara)