JAKARTA – DPR RI akan kaji Rancangan Undang-undang pidana LGBTQ. Rencana ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Langkah ini diambil usai adanya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah membuat UU pidanakan pelaku dan kampanye LBTQ lantaran imbauan dan pendekatan moral dinilai tak lagi efektif.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT. Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ungkap Saan pada Selasa (30/6/2026) dilansir dari MUI-Tv.

Saan mengatakan pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.