SANGGAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau melarang lembaga pemerintah maupun swasta memfotocopy KTP Elektronik. Penegasan tersebut disampaikan terkait telah terbitnya UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi termasuk NIK dan KTP Elektronik yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Tindakan menggandakan atau memfotocopy KTP Elektronik berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Disdukcapil Sanggau, Eduardus Evald dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi
“Ancaman pidananya tegas yakni penjara 5 tahun dan denda Rp5 Milyar,” ungkapnya.
“Sebenarnnya KTP Elektronik tidak perlu lagi difoto copi karena itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Karena di dalam KTP Elektronik itu sudah punya CIP yang didalamnya menyimpan data pribadi pemilik KTP Elektronik,” sambungnya.
Ia berharap Pemerintah pusat sudah menyosialisasikan ke seluruh departemen dan lembaga, utamanya yang berkaitan dengan layanan umum untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak dibenturkan dengan syarat yang masih mencantumkan fotocopi KTP Elektronik dalam layanannya.
“Untuk Kabupaten Sanggau sudah kita lakukan (Sosialisasi) selama ini apabila melakukan pelayanan langsung ke Kecamatan dan desa. Yang jadi masalahkan apakah dari lembaga/layanan umum lainnya sudah menyosialisasikan ini atau tidak kita belum tahu,” pungkasnya. (dra)

