PONTIANAK –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memusnahkan puluhan ton bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan bawang impor dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta pihak terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi mengenai peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas ilegal itu tersimpan di dua gudang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari penyelidikan awal, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Pelaku diperkirakan memesan sekitar delapan ton bawang setiap pekan dengan nilai perputaran usaha mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan itu, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri seberat 1.719 kilogram. Total komoditas yang dimusnahkan mencapai lebih dari 20 ton.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena bawang merupakan komoditas yang mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Derry menambahkan, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta KUHP. Polri juga memastikan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.