SANGGAU – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN UP3 Sanggau dalam beberapa hari terakhir membuat warga Sanggau kecewa. Pasalnya, listrik menjadi kebutuhan krusial masyarakat, terutama UMKM. Tidak sedikit kerugian yang dialami warga akibat pemadaman tersebut.
Ketua Pimpinan Pusat LBH 94 Bersatu, Munawar Rahim kepada wartawan mendesak PLN bertanggungjawab atas pemadaman tersebut. Minimal dengan memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
“PLN wajib memberikan kompensasi terhadap pelanggan, baik untuk pelanggan pasca bayar maupun pra bayar,” kata Munawar kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Munawar, selama ini, PLN dikenal tegas kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan. Ketegasan tersebut biasanya diberikan PLN berupa denda hingga pemutusan jaringan.
“Harusnya PLN juga bersikap adil ketika mereka tidak menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan maksimal maka harusnya PLN memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggungjawab kepada pelanggan,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Permen ESDM nomor 2 tahun 2025, pada pasal 6, 6A dan 6B secara tegas dan lugas mengatur kompensasi akibat pemadaman. Besaran kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan atau tambahan token yang dihitung berdasarkan persentase dari biaya beban atau rekening minimum.
“50 persen untuk gangguan yang melebihi standar sampai dengan 2 jam dan 75 persen untuk gangguan lebih dari 2 jam hingga 4 jam di atas standar. Pembayaran kompensasi ini wajib disalurkan secara otomatis oleh PLN pada tagihan atau pembelian token berikutnya apabila durasi gangguan telah memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (dra).

