JAKARTA – Presiden Prabowo sudah menetapkan lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer atau questioning (LGBTQ) sebagai ancaman non militer di Indonesia. Ketetapan ini tertuang resmi di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan umum ketahanan negara tahun 2025-2029. Perpres ini sudah disahkan dan berlaku sejak 24 Oktober 2025.

LBTQ di Perpres tersebut ditempatkan sejajar dengan ancama non militer lainnya seperti terorisme, radikalisme, narkotika, ancaman siber hingga judi online.

Perpres ini kemudian digunakan sebagai landasan beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Barat dan Kabupaten Tanah Datar untuk menyusun regulasi pemberantasan aktivitas LGBT di wilayah mereka.

Namun di lain sisi, ada KUHP Baru yang melindungi privasi seorang individu di negara Indonesia. Bahkan Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan negara tetap wajib menjamin hak dasar kedinasan warga negara seperti hak pendidikan dan pekerjaan.