PONTIANAK – Blackout atau pemadaman listrik di beberapa wilayah di Kalbar seperti Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Mempawah, hingga Sekadau sejak Selasa (30/6/2026) masih terjadi hingga hari ini, Sabtu (4/7/2026). Warga tak mendapatkan layanan jaringan listrik sekitar 5 jam hingga 6 jam.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, warga yang menjadi pelanggan PLN berhak untuk mendapatkan kompensasi 100 persen dari biaya beban.

Aturan kompensasi yang ditetapkan di Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Pelanggan berhak mendapat kompensasi 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk gangguan hingga 2 jam di atas standar
2.⁠ ⁠Pelanggan berhak mendapat kompensasi 75 persen untuk gangguan lebih dari 2–4 jam dan kompensasi 100 persen untuk gangguan lebih dari 4–8 jam
3.⁠ ⁠Pelanggan berhak mendapat kompensasi 200 persen untuk gangguan lebih dari 8–16 jam
4.⁠ ⁠Pelanggan berhak mendapat kompensasi 300 persen untuk gangguan lebih dari 16–40 jam
5.⁠ ⁠Pelanggan berhak mendapat kompensasi 500 persen untuk gangguan lebih dari 40 jam.

Saat ini PLN UID Kalbar mengatakan pemadaman bergilir ini terjadi lantaran adanya gangguan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun belum ada informasi terkait kompensasi untuk pelanggan yang tak mendapatkan aliran listrik selama 5 hingga 6 jam.