PONTIANAK – Kapolres Landak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Arantari didugat Praperadilan. Gugatan Praperadilan Kapolres Landak berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang II, dipimpin hakim tunggal, Seno Aji SH sejak Selasa, 7 Juli 2026.
Gugatan ini dilayangkan pemohon VP suami dari Vegi. Wanita yang ditemukan tewas tergantung di dahan pohon sekitar rumah di Ngabang, Selasa, 7 April 2026.
Dalam pengusutan kepolisian, suami korban, VP justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pembunuhan istrinya.
Kuasa hukum VP, Deden Kurnia mengungkapkan penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup dan dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana. Deden menilai bukti yang ada terkesan dipaksakan dan cara mendapatkan alat bukti yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Jadi proses ini kita ajukan permohonan untuk menguji dan mengoreksi terhadap serangkaian yang dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reskrim Polres Landak,” kata Deden Kurnia kepada wartawan, Sabtu (11/07/2026).
Deden Kurnia mengatakan banyak yang janggal dalam proses hukum ini yakni menyangkut masalah pembedahan atau otopsi mayat yang mana hal tersebut dilakukan dengan cara tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga dari almarhumah.
Terkait masalah penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga dirasa janggal. Menurut Deden seharusnya penggeledahan dan penyitaan harus melalui izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Ngabang.
Untuk penyitaan sendiri pada saat pelaksanaan penyitaan tidak didasari atas dasar izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Tim kuasa hukum VP optimistis dan meyakini bahwa hakim yang memeriksa Praperadilan ini bisa menilai secara objektif terhadap fakta-fakta selama persidangan berlangsung dan bukti-bukti yang sudah disampaikan.
”Serta argumentasi hukum telah disampaikan pula di dalam permohonan maupun kesimpulan yang telah disampaikan kepada hakim Praperadilan,” ujar Deden Kurnia.
Sementara itu, agenda persidangan pembuktian dan saksi para pihak mengajukan pembuktikan surat dan saksi. Dimana Pemohon mengajukan 15 bukti surat dan dua orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 45 bukti surat dan satu orang saksi.
Deden Kurnia menegaskan, permohonan Praperadilan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Tim kuasa hukum menghormati kewenangan penyidik dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tanpa batas.
”Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum acara pidana dan prinsip due process of law,” tegas Deden.
Sejak awal tim kuasa hukum menguji tindakan penyelidik dan penyidik.
Mulai dari penggalian makam dan pelaksanaan otopsi terhadap istri Pemohon. Menurut Pemohon hal tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga inti. Yakni Pemohon dan anak-anak Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, pemohon menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan, yang mana penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon pada tanggal 15 April 2026 tidak memiliki legalitas izin penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan penyitaan tidak disaksikan oleh dua orang saksi dari Kepala Desa, Ketua RW/RT setempat dan tidak memberikan salinan Berita Acara Penggeledahan maupun Berita Acara Penyitaan. Baik kepada Pemohon, maupun kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngabang. Sebagaimana ketentuan Pasal 122 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Apabila seluruh tindakan tersebut benar dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan undang-undang.
Maka menjadi pertanyaan mendasar apakah proses penyidikan yang melahirkan penetapan tersangka, inilah yang kami minta untuk diuji oleh Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Deden Kurnia.
Langkah Praperadilan, kata dia, merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai tujuan menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga mengenai tata cara atau prosedur tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum untuk menjamin Hak Asasi Manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai hukum ditegakkan justru dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar Deden Kurnia.
Sebab apabila prosedur diabaikan, ungkap Deden maka yang terancam bukan hanya hak seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Tetapi juga kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
”Masyarakat perlu mengetahui setiap tindakan penyidik memiliki mekanisme, syarat. Dan batas-batas yang telah ditentukan undang-undang. Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum tidak boleh dimanfaatkan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara terabaikan,” ujarnya.
Justru dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan kewenangannya.
”Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ngabang beri penilaian yang objektif, independen. Dan berdasarkan hukum terhadap seluruh tindakan termohon. Putusan praperadilan nantinya bukan hanya penting bagi Pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum. Setiap penggunaan kewenangan harus selalu dapat diuji, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya. (**)

