PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola industri kelapa sawit melalui peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, optimalisasi kontribusi terhadap daerah, serta dukungan terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Danantara.

Dalam hal ini, Krisantus menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurutnya, seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kalimantan Barat memiliki kewajiban menghormati aturan daerah sekaligus menjunjung tinggi kearifan lokal.

Ia mengingatkan agar tidak ada perusahaan, termasuk BUMN maupun perusahaan berskala besar, yang mengabaikan kewajiban hanya karena memiliki status atau skala usaha tertentu.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya, Selasa (14/7/2026).

Selain aspek kepatuhan, Wakil Gubernur juga memberi perhatian terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menilai tanggung jawab sosial perusahaan perlu lebih diarahkan pada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut Krisantus, masih adanya kawasan permukiman yang kurang layak di sekitar perkebunan menjadi indikator bahwa implementasi CSR perlu terus diperbaiki agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Di bidang penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Untuk memastikan potensi penerimaan tersebut tergarap maksimal, pemerintah akan membentuk tim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna melakukan evaluasi terhadap penggunaan air permukaan oleh perusahaan perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai tingkat pemanfaatan air sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan air permukaan oleh perusahaan agar kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Krisantus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat tersebut dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kepentingan pembangunan Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan melalui koordinasi dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta, diharapkan tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Barat semakin tertib, transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Versi ini menggunakan gaya berita yang lebih mengalir, mengurangi pengulangan, dan menempatkan fokus pada kebijakan serta langkah strategis pemerintah, sehingga cocok untuk publikasi di media massa maupun portal berita pemerintah.(Ara)