PONTIANAK – Warga Pontianak diminta ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dengan melaporkan segala bentuk kecurangan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Direktorat Jenderal Migas, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha binatu, memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya.
Imbaun untuk warga melaporkan kecurangan ini diatur secara resmi di Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” tambahnya.

