SEKADAU – Polres Sekadau, Kalimantan Barat tengah menyelidiki perampasan emas yang dilakukan sejumlah orang, yang menimpa Alfiansyah, warga Sintang, pada Senin 2026 lalu.
Emas yang dibawa Alfiansyah seberat 1,6 kg diambil secara paksa oleh sejumlah oknum. Ia dicegat saat mengendarai mobil di Jalan Raya Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Setia Andika Wiratama melalui pesan singkat membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa ini.
Kapolres Sekadau menyatakan terkait adanya keterlibatan oknum Jaksa, Wartawan dan Oknum TNI dalam peristiwa tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh lantaran masih dalam proses penyelidikan.
”Terkait kronologis dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat, tentu apa yang kami sampaikan haruslah berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan, apabila sudah ada hasilnya maka akan segera saya sampaikan,” ujar Kapolres Sekadau kepada TKP Pontianak, Senin (27/07/2026).
Seperti yang telah beredar di Media Daring oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sekadau, oknum TNI dan oknum wartawan diduga terlibat dalam perampasan paksa emas milik Alfiansyah.
Dalam laporannya ke Polres Sekadau, Alfiansyah mengaku kehilangan emas seberat 900 gram. Dirinya sempat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dan diberondong sejumlah pertanyaan. Alfiansyah mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan. (**)

