PONTIANAK – Terduga pelaku kasus oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow statusnya dialihkan menjadi tahanan kota yang semula di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah. Edy Chow jadi tahanan kota sampai dengan 7 Agustus 2026 dan wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw., tanggal 27 Juli 2026,” ungkap I Wayan Gedin pada Selasa (28/7/2026).

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (UL)