Selama 2023 Bea Cukai Kalbagbar Menindak Seribu Lebih SBP

Beni Norvi Kabib Fasilitas Kapabeanan dan Cukai Kalbagbar (tengah) saat Konferensi pers pengawasan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Foto : (Ibm)

TKPPONTIANAK – Demi mewujudkan Komitmen pemerintah dalam memerangi Peredaran barang ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Bea Dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) sepanjang tahun 2023 telah melakukan penindakan sebanyak 41 Surat Bukti Penindakan (SBP) NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor).

41 SBP ini terbagi menjadi tiga kategori 132.379 gram Sabu, 6.379 butir Ekstasi, dan 20.563 gram Ganja.

” Sepanjang tahun 2023, kita telah menyelesaikan 41 SBP NPP dengan total perkiraan nilai barang Rp. 260 Miliyar,” ucap Beni Novri Kabib Fasilitas Kapabeanan dan Cukai Kalbagbar, Kamis (25/1/) Pagi.

Baca juga : Nelayan Asal Mempawah Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Selain NPP, Bea dan Cukai Kalbagbar juga mengagalkan sebanyak Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

” Untuk Minol sepanjang tahun 2023 telah kami gagalkan dengan total 27.193,53 Liter dengan perkiraan nilai barang Rp. 28 Miliyar,” ungkap Beni.

Baca juga : Purnama Pertama 2024, Warga Diharap Waspada Banjir Rob

Beni kemudian menjelaskan, selain pencegahan peredaran narkoba pihaknya juga turut melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan menjaga keadilan bagi pengusaha tembakau Indonesia khususnya diwilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terang Beni.

Baca juga : Terbaik Pertama Nilai IKPA, Lapas Singkawang Kembali Raih Penghargaan

Capaian ini tidak luput oleh bantuan masyarakat, periode tahun 2023 penindakan perkara Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 8.193.042 batang Rokok dengan perkiraan Nilai Barang Rp. 6.7 Miliyar.

” Untuk BKC Hasil Tembakau (HT) itu dengan perkiraan nilai barang sikitar 6.7 Miliyar, dengan 8.1 Juta Batang Rokok ilegal,” pungkasnya. (Ibm)

Berita yang anda simpan: