Indikasi Penggelembungan Suara, KPU Ketapang Dilaporkan Ke Bawaslu Kalbar

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPD Partai Demokrat Kalbar, Wahyu Hidayat saat menyerahkan laporan kecurangan pemilu ke Bawaslu Kalbar. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Melalui Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPD Partai Demokrat Kalbar, Wahyu Hidayat melaporkan KPU ketapang terkait dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Provinsi Kalbar.

Laporan tersebut terkait hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Kendawangan yang tertuang dalam D1 tidak sesuai dengan C1 hasil rekapitulasi tingkat KPPS.

Pihak Bapillu DPD Partai Demokrat mengindikasikan telah terjadi penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Baca juga : Diduga Depresi, Pria Di Kubu Raya Gantung Diri Di Dapur Rumah

Wahyu menuturkan pihaknya telah melapor ke Bawaslu Ketapang, namun pihak bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang.

“Kami terpaksa melapor ke Bawaslu Kalbar, karena Bawaslu Ketapang sampai saat ini, hanya mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang di 16 desa Kecamatan Kendawangan saat pleno KPU tingkat kabupaten. Padahal praktik penggelembungan suara harusnya masuk juga unsur pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam undang-undang”,jelas Wahyu.

Baca juga : Selebgram Asal Singkawang Ditonjok Seorang Agensi Model Pontianak

Dikatakannya lagi, berdasarkan Fakta yang didapat saat penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di 16 desa dari total 19 desa yang berada di Kecamatan Kendawangan membuktikan bahwa laporan Partai Demokrat yang disampaikan benar, bahwa adanya kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara dan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif

Menurut Wahyu pengelembungan suara tidak hanya terjadi di satu partai saja, akan tetapi terjadi juga di partai lain, yang di ketahui saat dilakukan perhitungan suara ulang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah jika Bawaslu dan KPU menerima usulan Demokrat agar 3 desa sisa dihitung ulang juga.

“Berdasarkan fakta kecurangan tersebut, kami menilai terjadi tindak pidana pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu untuk menambah suara partai politik tertentu”, tegasnya.

Baca juga : Kameramen Dan Editor Video Viral Tukar Pasangan Jadi Tersangka

Wahyu meminta kepada Bawaslu Kalbar untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap penyelenggara yang ada di kabupaten ketapang, baik KPU, Bawaslu, berserta jajaran dibawahnya.

Wahyu berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu Kalbar, terhadap pihak-pihak yang berani bermain-main dengan suara rakyat dan mencederai proses demokrasi dengan melakukan penggelembungan suara. (*)

Berita yang anda simpan: