PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik strategis di Kota Pontianak, Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan baru sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Satgas KTR dan Satpol PP dengan menyasar kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, ruang publik, taman kota, hingga pusat perbelanjaan dan tempat usaha seperti kafe dan restoran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya perda sejak Agustus 2025. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara menyeluruh titik-titik yang masuk dalam kawasan tanpa rokok beserta aturan penerapannya.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengelola kawasan terkait penerapan perda ini, terutama pada tujuh kawasan yang menjadi fokus kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi tidak hanya menyampaikan larangan merokok di area tertentu, tetapi juga mengedukasi pengelola kawasan mengenai kewajiban menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama.

Selain itu, masyarakat juga diinformasikan terkait peningkatan sanksi denda bagi pelanggar yang kini naik menjadi Rp250 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu.

“Peningkatan denda ini menjadi bentuk penegasan agar kepatuhan masyarakat semakin meningkat,” jelas Saptiko.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menuturkan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat memahami perubahan aturan yang cukup signifikan dibanding perda sebelumnya.

“Kami ingin masyarakat mengetahui aturan baru ini secara menyeluruh, baik terkait sanksi maupun pengaturan lokasi merokok yang harus dipisahkan dari area utama,” katanya.

Menurutnya, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam tahap awal sosialisasi. Satpol PP juga akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan secara bertahap melalui razia di sejumlah lokasi.

“Kami targetkan dalam satu tahun tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap perda ini semakin optimal,” ungkapnya.

Pemkot Pontianak berharap sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok, sekaligus mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Kota Pontianak.(Ara)