KUBU RAYA – Permasalahan tuntutan hak plasma 20 persen antara masyarakat Desa Ambawang dengan PT Sintang Raya hingga kini belum menemukan titik temu. Mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah masih mengalami kebuntuan atau deadlock, terutama terkait besaran kompensasi yang diminta masyarakat.
Kepala Desa Ambawang Kubu, Fransisco, menegaskan masyarakat pada dasarnya telah menyetujui skema plasma yang ditawarkan. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi soal lokasi plasma, melainkan nilai kompensasi yang belum disepakati kedua belah pihak.
“Plasma itu sudah disetujui masyarakat. Mau di dalam atau di luar HGU, itu tidak menjadi masalah. Yang penting masyarakat memiliki plasma,” ujarnya saat usai mediasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (26/5/2026).
Fransisco menjelaskan, kebuntuan terjadi karena masyarakat belum menerima nilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan. Warga menilai terdapat hasil kebun yang telah dikelola PT Sintang Raya sejak 2008 yang perlu diperhitungkan.
Berdasarkan perhitungan masyarakat, kompensasi dihitung sebesar Rp500 ribu per hektare sejak 2016 hingga saat ini dengan total mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun, tuntutan itu disebut tidak disetujui pihak perusahaan.
“Masyarakat bahkan sudah mengurangi hingga 50 persen menjadi sekitar Rp12 miliar. Itu angka kompensasi yang diminta masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengakui mediasi antara PT Sintang Raya dan masyarakat Desa Ambawang masih belum menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, pemerintah harus berdiri di posisi netral dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat.
“Hari ini masih deadlock. Pemerintah harus berdiri di tengah antara investasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Sujiwo.
Ia menegaskan bahwa hak plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan. Karena itu, tuntutan yang disampaikan warga dinilai perlu segera diakomodasi dan direalisasikan oleh PT Sintang Raya.
Sujiwo juga memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera menentukan sikap.
“Kami sudah mengingatkan bahwa plasma memang hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh PT Sintang Raya. Hari Jumat paling lambat pihak perusahaan harus memberikan keputusan,” tegasnya.
Meski demikian, Sujiwo menekankan investasi tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut hingga ditemukan solusi yang adil.
“Sebagai pemerintah dan bupati, saya akan terus mengawal sampai hak masyarakat betul-betul terpenuhi dan investasi tetap berjalan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sujiwo juga meminta masyarakat tetap menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pemerintah.
“Kami mohon masyarakat menahan diri karena persoalan ini sudah diserahkan kepada pemerintah untuk dikawal sampai tuntas,” pungkasnya.(Ara)

