SAMBAS – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) menahan daging kelelawar sebanyak 1 kg dan ikan asin 50 kg di Pos Lintas Batas Negara Aruk pada Senin lalu (16/02). Hal tersebut terjadi di pintu masuk perbatasan Indonesia dan Malaysia di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalbar. Pemilik barang menyembunyikan daging kelelawar tersebut di bawah tumpukan ikan asin, hal tersebut dilakukan agar komoditas tidak terdeteksi oleh petugas karantina.
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun manyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Kalimantan Barat dalam keterangan tertulis (18/2).
Petugas melakukan tindakan karantina penahanan, karena komoditas yang akan dimasukkan ke Indonesia tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Menurut Ferdi, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan.
Tindakan penahanan ini tersebut, juga menurut Ferdi menjadi langkah preventif yang sangat krusial dalam mengantisipasi masuknya Virus Nipah ke wilayah Indonesia. Kelelawar secara ilmiah dikenal sebagai salah satu inang alami (reservoir) utama penyakit zoonosis berbahaya tersebut. Seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang akan dimasukkan ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pihaknya menyebutkan akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait, juga mengimbau pada masyarakat untuk terus menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi masyarakat.(**)

