PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (16/4/2026).
Siju menjelaskan, nilai penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari dana jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sebelumnya belum dipenuhi oleh salah satu perusahaan tambang.
“Nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp115 miliar, yang berasal dari jaminan kesungguhan pembangunan smelter,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana tersebut berhasil diamankan dalam proses penyidikan dan telah dititipkan kepada penyidik sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.
“Dalam proses penyidikan, kami berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 hingga 2023. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan terungkap, salah satu perusahaan pertambangan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022.
Namun setelah perkara ditangani, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana jaminan sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana itu selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara.
Kejati Kalbar menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (Wyu)

