KETAPANG – Pihak debt collector yang mendapat surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance membantah tuduhan melakukan pengeroyokan maupun pemukulan terhadap Joko Sumarno alias Jovinco saat proses penagihan kredit kendaraan di sebuah kafe di Ketapang.
Perwakilan debt collector menjelaskan, kedatangan mereka ke Cafe Nordu, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (22/7/2026) siang semata-mata untuk menjalankan tugas melakukan penagihan atas satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KB 1127 QR yang menunggak pembayaran sejak Agustus 2025.
Menurutnya, kendaraan tersebut memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp6.800.000 per bulan yang hingga kini belum diselesaikan oleh debitur.
“Kami datang dengan surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance untuk melakukan penagihan. Tujuan kami adalah menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui mediasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, situasi pada awalnya berlangsung kondusif. Namun suasana berubah memanas setelah salah seorang rekan Joko Sumarno, yakni Jakaria Irawan, disebut bersikap arogan dengan melempar berkas ke atas meja saat proses mediasi berlangsung.
“Awalnya mediasi berjalan baik. Namun suasana menjadi panas setelah saudara Jakaria Irawan melempar berkas di atas meja. Kami hanya merespons situasi tersebut,” katanya.
Pihak debt collector juga membantah adanya aksi pengeroyokan maupun pemukulan sebagaimana opini yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada pengeroyokan ataupun pemukulan. Yang terjadi hanya sempat terjadi ketegangan akibat sikap rekan saudara Joko Sumarno,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan hingga saat ini Joko Sumarno dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan kredit ataupun menyerahkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
“Saudara Joko Sumarno tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakan kredit maupun menyerahkan kendaraan. Justru yang terjadi adalah menggiring opini seolah-olah dirinya menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila debitur memiliki itikad baik, penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada itikad baik, tentu yang dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran, bukan menggiring opini seolah menjadi korban. Kami hanya menjalankan tugas menagih utang yang telah menunggak sejak Agustus 2025,” pungkasnya.

