PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang sebagai tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Kasus ini terungkap pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.08 WIB. Saat itu tersangka MA diamankan di depan Polres Sekadau bersama tiga keping emas yang masing-masing memiliki berat sekitar 1 kilogram. Total semuanya 3 kilogram yang diduga emas hasil dari penambangan. Uang tunai Rp 5,4 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat menggelar konferensi pers pada Rabu (19/8/2026).

Tak hanya itu, dalam mobil tersangka ditemukan alat cetak emas, penjepit besi, tungku tanah liat yang berisikan pasir, alat pengecor, buku atau tabel perhitungan kadar emas, kain penyaring, Vanbelt Dongfeng, Vanbelt Pump dan alat dulang.

“Modus yang digunakan tersangka, melakukan penambangan emas, mengolah dan menjual emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin. Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tambahnya. (UL)