PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan secara merata di seluruh wilayah terdampak.
Pemprov Kalbar akan mengoptimalkan dukungan anggaran yang diterima dari pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan di daerah yang belum mendapatkan Bantuan Presiden.
Untuk penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026, total Bantuan Presiden yang dialokasikan bagi pemerintah daerah di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Dari jumlah tersebut, Pemprov Kalbar memperoleh Rp40 miliar. Sementara itu, Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak masing-masing mendapatkan Rp20 miliar.
Kemudian Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing mendapatkan Rp10 miliar.
Namun, masih terdapat empat kabupaten yang belum memperoleh alokasi Bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla, yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kalbar karena kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di sejumlah wilayah tersebut.
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, Pemprov Kalbar akan mengoptimalkan dana Rp40 miliar yang diterima melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk turut memperkuat penanganan Karhutla di daerah yang membutuhkan dukungan.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, bantuan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal agar penanganan Karhutla dapat berjalan secara bersama, proporsional dan menyentuh wilayah yang membutuhkan.
Ia menegaskan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman. Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak juga menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” katanya.
Penggunaan bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan Karhutla.
Bantuan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan di lapangan, mulai dari operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, pengadaan BBM, logistik, makanan dan minuman, hingga mobilisasi tim penanganan.
Selain itu, dukungan anggaran dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan layanan kesehatan serta pengadaan peralatan pemadaman.
Peralatan tersebut di antaranya alat pelindung diri, pompa air, tangki air hingga kendaraan taktis.
Dukungan juga dapat diberikan dalam bentuk bantuan kesehatan, insentif bagi petugas pemadam, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Pemprov Kalbar juga memastikan penggunaan Bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Penggunaan anggaran yang ditempatkan pada BTT maupun anggaran SKPD mendapat pemantauan secara berkala oleh pemerintah pusat.
Setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah penerima bantuan melalui Zoom untuk mengevaluasi perkembangan penanganan Karhutla sekaligus memantau penggunaan anggaran.
Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Ria Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar akan memastikan dukungan anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan petugas yang berada di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah daerah, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat, relawan dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kolaborasi dalam mencegah maupun menangani kebakaran.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkasnya.(Ara)

