SANGGAU – Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob mengatakan bahwa PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW) sebelumnya sudah dikenakan Sanksi Administratif terkait hasil verifikasi lapangan yang menemukan adanya perbedaan data lapangan dengan Dokum AMDAL Perusahaan sawit tersebut.

“Untuk diketahui juga bahwa PT. SBW ini sebelumnya sudah kami lakukan verifikasi lapangan bersama DLHK, Dinas LH Sanggau dan sudah diberikan Sanksi pasal Pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur, mungkin hari jumat inilah eksekusinya,’ kata Obob, sapaan akrabnya usai menghadiri RDP dengan DPRD, Perwakilan PT. SBW dan Kades didampingi tokoh adat dan tokoh adat desa Binjai di DPRD Sanggau, Selasa 18 Agustus 2026.

Dijelaskannya, Sanksi yang diberikan kepada PT. SBW merupakan hasil verifikasi lapangan.

“Ini pengawasan biasa yang rutin kita lakukan. Kalau persoalan limbah perusahaan itu terbukti bisa saja ditambah Sanksinya.

Obob mengungkapkan, Sanksi yang diberikan kepada PT. SBW terkait dugaan pelanggaran dokumen AMDAL yang tidak sesuai.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara verifikasi lapangan dengan dokumen AMDAL yang mungkin pasalnya pihak Perusahaan harus menyusun AMDAL baru..Jadi, semua hal yang tidak sesuai didokumen harus disusun ulang,” ungkapnya.

Tak hanya, sanksi administratif, PT. SBW juga ditegaskan Obob dikenakan Sanksi denda berupa uang tunai akibat pelanggaran administratif yang dilakukan.

“Cuma besaran dendanya saya kurang tahu karena kami juga menerima pemberitahuan dari DLHK, dan itu Sanksinya kalau tidak salah masuk ke PNBP,” pungkasnya. (dra).