PONTIANAK – Kuasa Hukum VP, tersangka dalam kasus neninggalnya Veronika Afriyana Iskandar atau Veggie meminta polisi melakukan penyelidikan kembali dengan memeriksa riwayat percakapan di handphone korban hingga mengaudit rekaman CCTV.
“Kami mendesak pihak kepolisian mengungkap riwayat komunikasi korban. Informasi yang kami peroleh mengindikasikan adanya komunikasi yang diduga berisi ancaman terhadap korban sebelum peristiwa terjadi. Bahkan terdapat informasi bahwa salah satu komunikasi tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Kami juga mutasi rekening korban diperiksa,” ungkap kuasa hukum tersangka, Dede Kurnia pada Rabu (29/7/2026).
Polisi juga disebut belum melakukan pemeriksaan CCTV, padahal catatan CCTV bisa menjadi petunjuk yang penting untuk penyelidikan.
“Kami menilai penyidik perlu melakukan audit digital terhadap seluruh CCTV di
sekitar lokasi kejadian maupun akses jalan menuju lokasi. Penting untuk memastikan secara presisi waktu kedatangan dan keberangkatan kendaraan saksi M,” ujar Deden.
Pada saat rekonstruksi yang digelar pasa 20 Juli, terdapat fakta baru yang mengungkap sebelum ditemukan meninggal, korban melakukan video call dengan MY.
“Dalam rekonstruksi tanggal 20 Juli 2026 muncul fakta baru berupa pengakuan
saksi M yang mengatakan melakukan perekaman video terhadap korban dan melakukan komunikasi melalui video call dengan MY. Kami juga meminta agar MY segera dimintai keterangan guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif,” tambahnya.
VP yang juga suami dari korban ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan korban pada 26 Juni 2026. Korban ditemukan dalam keadaan gantung diri di pohon belakang rumah.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (21/7/2027). Namun polisi menyebut terdapat banyak ketidak sesuaian antara keterangan tersangka berinisial V-P dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil rekonstruksi kasus kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menegaskan penyidik tidak mengarahkan tersangka saat rekonstruksi berlangsung. Menurutnya, seluruh adegan diperagakan berdasarkan versi tersangka sendiri sesuai BAP.
“Kami tidak mengarahkan sama sekali. Justru kami membebaskan sebebas-bebasnya sesuai versi dari tersangka sendiri,” kata Kuswiyanto. Rabu, 22 Juli 2026.(UL)

