JAKARTA – Mahkamah Konstitusi putuskan dana Makan Bergizi Gratis tak boleh lagi diambil dari anggaran operasional pendidikan. Keputusan ini diambil atas permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan lainnya.

“Untuk tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, berlaku paling lambat dalam APBN tahun 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo membacakan Amar Putusan pada Kamis (30/7/2027).

Ketua MK juga menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tambahnya.

Putusan Majelis Hakim juga menegaskan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, tidak boleh ditunda.