KUBU RAYA – Kabupaten Kubu Raya selangkah lebih dekat untuk memiliki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri. Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pembangunan kantor kejaksaan negeri di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan segera menyiapkan lahan sebagai syarat utama pembangunan.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan terdapat tujuh kabupaten/kota yang telah mendapatkan penegasan melalui Peraturan Presiden untuk pembangunan kantor kejaksaan negeri. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan lahan agar proses pembangunan dapat segera direalisasikan.
“Alhamdulillah, ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kubu Raya. Tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahannya, dan Insya Allah akan segera kami siapkan,” ujar Sujiwo, Sabtu (31/7/2026).
Ia menilai, kehadiran Kejaksaan Negeri di Kubu Raya merupakan bagian dari tujuan pembentukan daerah otonom baru, yakni memangkas rentang kendali pelayanan publik agar lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Selama ini, berbagai urusan yang berkaitan dengan pelayanan kejaksaan masih harus dilakukan di Kabupaten Mempawah karena Kubu Raya masih berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat pemekaran daerah.
“Tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini masyarakat Kubu Raya masih harus ke Mempawah untuk berbagai urusan kejaksaan. Artinya, semangat pemekaran itu belum sepenuhnya tercapai,” katanya.
Selain menyiapkan lahan, Pemkab Kubu Raya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk membahas tahapan pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya.
Menurut Sujiwo, koordinasi tersebut akan membahas berbagai mekanisme, termasuk kemungkinan penyediaan kantor sementara melalui sistem sewa apabila pelayanan harus segera dimulai sebelum gedung permanen dibangun.
“Kami akan segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri mengenai pola yang akan diterapkan. Kalau memang sebelum gedung dibangun harus ada kantor sementara, tentu akan kami pelajari, termasuk kemungkinan menyewa gedung agar pelayanan bisa segera berjalan,” jelasnya.
Sujiwo berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga masyarakat Kubu Raya segera memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan tidak lagi bergantung pada daerah lain.(Ara)

