SANGGAU – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kepala desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu dengan perwakilan PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang difasilitasi DPRD Sanggau sempat berlangsung dengan suara tinggi usai pihak perusahaan sawit tersebut ngotot membantah tidak membuang limbah ke sungai Lape yang menjadi urat nadi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki ditemui wartawan usai RDP mengatakan RDP hari ini digelar terkait adanya laporan masyarakat terkait pembuangan limbah yang dilakukan PT. SBW.
“Kan memang tidak dibolehkan buang limbang ke sungai. Kalau kita lihat kasat mata, airnya itukan berwarna hitam. Kami minta pihak perusahaan menghentikan dulu limbah yang dibuang itu, hormatilah kearifan lokal masyarakat setempat, ada Temenggungnya, ada Kadesnya,” kata Hendrikus Hengki.
Ia meminta agar pihak perusahaan lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat setempat.
“Hadirnya perusahaan inikan harusnya mampu meningkatkan kesejahteraaan masyarakat setempat. Bekerjalah dengan mentaati aturan yang berlaku terutama terkait lingkungan hidup, jangan cemari sungai,” ujarnya.
“Sederhana saja melihat itu limbah atau tidak, kalau air yang dibuang itu keruh berwana hitam itukan berarti ada limbahnya, dan saya minta tidak ada lagi kejadian serupa oleh perusahaan manapun, termasuk SBW ini,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti RDP, pihak DPRD, khususnya Komisi III akan berkunjung langsung melihat kondisi di lapangan.
“Ketika kunjungan itu nanti akan ada hasil, apakah perlu dibuat Pansus atau Panca tergantung hasil dan temuan Komisi III nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Binjai Heriyanto menyayangkan sikap PT. SBW yang bersikukuh tidak membuang limbah ke sungai.
“Pada pertemuan tadi pihak perusahaan tidak kooperatif dan masih belum mau mengakui bahwa air yang hitam itu berasal dari mereka, padahal jelas-jelasnya pipanya dari tempat mereka karena kami bersama APH sudah melihat sendiri airnya itu mengalir ke sungai,” ujarnya.
Heriyanto yang juga Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu itu berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan persoalan ini melalui kearifan lokal dimana adat menjadi pedoman hidup masyarakat dayak.
“Harapan kami kasus ini bisa selesai sehingga tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat. Kami masyarakat adat konsen menjaga sungai, menjaga alam supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik. Siapaun yang merusak sungai, maupun alam, pasti akan berhadapan dengan sanksi adat, termasuk warga kami sendiri, apalagi pihak luar, harus bersedia menerima konsekuensinya,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob mengungkapkan sampai hari ini hasil laboratorium terhadap uji sampel dugaan limbah PT. SBW belum terbit.
“Kami bersama Forkompimcam, Aparat Penegak Hukum, Perangkat Desa dan Kementerian LHK sudah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel untuk dikirim ke Sucofindo Mutu Agung Lestari untuk uji labolatorium,” katanya usai RDP.
Tak berhenti disitu, pihaknya juga sudah melakukan penyegelan dengan memasang PPH Line di lokasi yang diduga ditemukannya pelanggaran pembuangan limbah.
“Kami sudah melaksanakan SOP penghentian sementara sumber pencemaran. Untuk hasil labolatoriumnya belum kami terima sampai hari ini sejak tanggal 4 Agustus 2026 dengan dua titik sampel dan 9 Agustus 2026 dengan lima sampel bersama Gakum KLHK, kemungkinan 14 hari baru hasilnya keluar,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT. SBW saat dikonfirmasi wartawan tak mau berkomentar. (dra).

