KUBU RAYA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mempawah, Kubu Raya, Landak (Mekral), Edward L Tambunan, angkat bicara terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Polres Kubu Raya terhadap advokat.
Menurut Edward, laporan yang disampaikan merupakan aduan etik terkait perilaku penyidik dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa proses sidang etik harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Masalah etik ini berkaitan dengan pelayanan publik. Polisi itu bukan hanya penjaga ketertiban, tapi juga penegak hukum yang harus menjunjung asas kepatutan dalam masyarakat. Seorang penegak hukum seharusnya menjadi contoh moral yang baik, bukan justru menunjukkan perilaku yang tidak pantas,” tegas Edward, Sabtu (4/10/2025).
Ia menilai, perilaku penyidik yang menggunakan bahasa kotor kepada advokat dalam menjalankan tugas bertentangan dengan prinsip pelayanan humanis.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang menyejukkan, bukan dengan bahasa kasar. Polisi saat ini menjadi sorotan publik, apalagi di era digitalisasi yang menuntut transparansi dan profesionalitas,” ujarnya.
Edward juga menegaskan, advokat maupun polisi sama-sama berposisi sebagai penegak hukum yang sejajar dalam hierarki hukum. Karena itu, ia menuntut agar Polres Kubu Raya melalui Propam benar-benar menegakkan kode etik Polri secara tegas.
“Advokat merasa dirugikan, baik secara lisan maupun dalam pelayanan hukum. Maka kami berharap Propam Polres Kubu Raya menjalankan proses pemeriksaan etik ini secara jujur dan terbuka. Hasilnya harus bisa diketahui masyarakat tanpa alasan atau syarat apa pun,” tambahnya.
Ia mengingatkan, masih banyak anggota kepolisian yang berintegritas dan layak menduduki jabatan strategis. Karena itu, jika ada oknum bermasalah, harus segera dilakukan penertiban, pengawasan, hingga penindakan.
“Kita butuh polisi yang presisi, berpikir luas, humanis, serta berpihak kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan tertentu yang mencederai keadilan. Polisi adalah pelindung, pengayom masyarakat, sekaligus penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan. Maka setiap penyimpangan etika harus segera ditindak,” pungkas Edward.(WYU)
