PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat konten kreator Rizky Ka’bah resmi memasuki fase akhir penyidikan. Pada Rabu (26/11), Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari Tahap II proses peradilan.

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar menyatakan berkas tersangka lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kendali perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk melanjutkan ke tahap penuntutan. Usai proses administrasi pelimpahan, Risky Ka’bah langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai regulasi.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau publik tetap bijak dalam menyikapi perkembangan kasus yang ramai diperbincangkan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat tidak berspekulasi. Serahkan proses ini sepenuhnya kepada pengadilan. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak tersangkut masalah hukum serupa,” tambahnya.

Kasus Rizky Kabah sempat menyita perhatian publik lantaran kontennya diduga mengandung ujaran kebencian serta isu SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak. Tahapan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan menjadwalkan sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak dalam waktu dekat. (Wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *