SINTANG – Oknum kepala desa (Kades) di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang statusnya masih aktif menjabat, malah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Pasalnya, sosok yang diduga sebagai pelaku bukanlah preman jalanan atau residivis, melainkan seorang oknum kepala desa yang masih aktif menjabat.

Oknum kepala desa dengan inisial SO kini harus menjalani hukuman setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Ketungau Tengah. Kasus ini pun dengan cepat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku. Saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

“ Terduga pelaku sudah kami amankan. Perkara ini masih kami dalami dan untuk identitasnya benar bahwa yang bersangkutan merupakan seorang kepala desa,” ungkap Sutarji.

Dugaan pencurian ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) malam. Saat itu, korban datang ke Kota Sintang sambil mengendarai motor Revo Fit warna hitam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di Penginapan Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Tanjung Puri, Sintang. Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di area parkir penginapan sebelum masuk untuk beristirahat.

Namun, kejadian tak terduga terjadi keesokan harinya. Saat pagi menjelang dan korban keluar dari penginapan, sepeda motor yang diparkirkan semalam sudah tidak berada di tempatnya.

“ Begitu bangun dan keluar dari penginapan, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran tersebut,” katanya.

Merasa panik, korban kemudian meminta bantuan penjaga penginapan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi saat kondisi sekitar relatif sepi dan korban sedang terlelap tidur di dalam penginapan. Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Kemudian korban menghubungi pamannya untuk meminta bantuan dalam mencari motor miliknya. Namun usaha itu ternyata tak membuahkan hasil.

Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,8 juta dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke kantor polisi

” Kami langsung bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan yang didapat, olah TKP, serta rekaman CCTV, keberadaan terduga pelaku berhasil teridentifikasi,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus pria dengan inisial SO dalam kasus ini. Belakangan, diduga pelaku ternyata menjabat sebagai kepala desa yang aktif di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu.

“ Kejadian ini menjadi perhatian serius, karena yang bersangkutan merupakan seorang pejabat desa,” pungkasnya.

Penangkapan terduga pelaku yang terliba dalam kasus kriminal terhadap oknum pejabat desa ini menuai perhatian luas masyarakat.

Banyak pihak menilai kasus ini mencoreng citra aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warga.

Terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi telah melakukan tindakan hukum, mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti, termasuk sepeda motor korban.

Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“ Kami tegaskan, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua kalangan, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *