PONTIANAK – Proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Barat saat ini masih berjalan di tingkat pusat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ghulam Muhamad Sharon, menyebutkan bahwa pembahasan WPR Kalbar tengah diproses di Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) dan ditargetkan rampung sebelum April 2026.

Ghulam mengatakan, rapat bersama Kementerian SDM telah digelar pada Kamis lalu untuk membahas penetapan WPR, sekaligus rencana pengajuan penambahan wilayah WPR di Kalimantan Barat.

“WPR ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil, masyarakat yang ingin menambang dan bekerja secara legal,” ujar Ghulam saat diwawancarai di Jalan Hijas Pontianak, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah WPR resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Pengajuan izin tersebut dilakukan melalui pemerintah provinsi.

Namun, Ghulam menyoroti tantangan birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat, khususnya yang berada jauh dari ibu kota provinsi. Menurutnya, pengurusan izin yang terpusat di Pontianak dapat menjadi beban biaya dan waktu bagi penambang rakyat dari daerah seperti Ketapang dan Kapuas Hulu.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar pengurusan izin ini bisa didelegasikan. Kalau bisa sampai ke bupati, tentu akan sangat mempermudah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, secara regulasi, kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur, yang selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian proses perizinan kepada pemerintah kabupaten.

Ghulam meyakini, semakin banyak WPR yang ditetapkan dan IPR yang diterbitkan, maka aktivitas pertambangan rakyat akan semakin tertib dan nyaman. Selain memudahkan pengawasan, kebijakan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau masyarakat sudah berizin, mereka bekerja dengan tenang. Aparat penegak hukum juga lebih nyaman, hadir untuk memberikan pembinaan, bukan penindakan. Pemerintah daerah pun mendapat manfaat,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera mengurus izin setelah WPR resmi diterbitkan. Ghulam menyatakan kesiapan dirinya untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat apabila menemui kendala dalam proses pengurusan WPR maupun IPR.

“Ini untuk kepentingan rakyat kecil. Kalau ada kendala, saya siap membantu agar WPR ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *