PONTIANAK – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Rasmidi imbau perusahaan-perusahaan yang berasal dari luar untuk taat aturan.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan yang punya kewajiban terhadap pajak-pajak daerah sebaiknya selalu taat aturan. Contohnya PT WHW yang diduga tunggak Pajak PBJL krn mereka punya izin usaha pengadaan tenaga listrik IUPLS,” ungkap Rasmidi.
Rasmidi menegaskan, seharusnya perusahaan taat aturan karena dalam kondisi keuangan daerah yang efisiensi berkelanjutan maka PAD harus ditingkatkan.
“Dari perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan luar Kalbar ini kan pemerintah daerah tidak bisa mendapatkan pajak yang dibayar karena terkait aturan. Daerah hanya dapat DBH saja, itupun sebagai daerah penghasil, pembagian dari pusat juga tak porposional. Kita daerah penghasil tapi DBH nya kecil padahal kita banyak menyumbang dari berbagai sektor perkebuban, pertambangan. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut NPWP-nya di luar Kalbar,” tambahnya.
Rasmidi juga sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang mengimbau perusahaan luar Kalbar sebaiknya mempunyai NPWP di Kalbar.
“Kami pernh sampaikan kepada DPRD DKI bahwa sebagian kecil APBD DKI yang di atas Rp 80 triliun ini ada sumbangan Kalbar karena perusahaan yang bekerja di Kalbar NPWP-nya di DKI. Alat beratnya juga dibawa dari luar Kalbar. Jadi tidak salah kalau DKI bisa membagi hasil pajak yang mereka pungut ke daerah penghasil dan yang PAD nya kecil seperti di Kalbar,” ujarnya. (UL)

