PONTIANAK – Kasus dugaan pesta ekstasi yang terbongkar di salah satu room karaoke Tempat Hiburan Malam (THM) Win One di Kota Pontianak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Setelah 14 pengunjung diamankan dan dinyatakan positif narkotika, desakan pencabutan izin operasional tempat hiburan tersebut kini menguat.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Pemerintah Kota Pontianak segera meninjau ulang izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam operasional tempat hiburan

Kasus ini mencuat usai penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat di salah satu room karaoke Win One. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang hasil tes urinenya positif narkotika serta menemukan barang bukti berupa pil ekstasi.

Menurut Satarudin, DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pontianak. Namun, kewenangan pemeriksaan dan penindakan berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.

“Kalau memang masih bandel, kita minta Pemerintah Kota Pontianak meninjau ulang izinnya. Kalau ditemukan pelanggaran, ya sudah dicabut dulu izinnya supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai pemerintah memiliki perangkat yang cukup untuk melakukan evaluasi, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau memang ada pelanggaran dan ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah punya alat lengkap untuk melakukan tindakan. DPRD sifatnya pengawasan,” ujarnya.

Satarudin juga meminta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kita tidak ingin Kota Pontianak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti penggerebekan tempat hiburan malam yang pengunjungnya positif menggunakan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan tidak ada toleransi terhadap tempat usaha yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penutupan usaha bisa dilakukan apabila pelanggaran terbukti dan kembali terjadi.

“Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan,” ujar Edi.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro juga menyebut pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan terkait evaluasi izin usaha.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari masyarakat. Marvi, warga Kota Pontianak, menilai izin hiburan malam yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan dalam praktik operasional.

“Menurut saya pemerintah memberikan izin itu secara administrasi untuk hiburan malam, tetapi kalau dalam operasionalnya disalahgunakan, tentu harus diawasi. Ini bukan hanya soal pesta narkoba, tetapi juga penyalahgunaan izin yang diberikan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak.(Ara)