PONTIANAK – Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar dialog interaktif guna memberikan pemahaman yang utuh terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dialog tersebut digelar menyusul maraknya informasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan UMKM yang dinilai menimbulkan kebingungan. Melalui forum itu, peserta mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah dan otoritas pajak mengenai substansi regulasi yang berlaku.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi pelaku usaha agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, berbagai narasi yang beredar di media sosial telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Karena itu, APIMSA berinisiatif menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Tujuan utama forum ini adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai regulasi yang berlaku sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tidak terjebak informasi yang menyesatkan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, juga menyampaikan bahwa UMKM masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, berbagai kebijakan pemerintah tetap diarahkan untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ia menjelaskan, pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai program, mulai dari kemudahan legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, perlindungan hak kekayaan intelektual, pendampingan usaha hingga penguatan pemasaran digital.
“UMKM merupakan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, ruang dialog seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif mengenai kebijakan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa informasi yang menyebut pajak UMKM naik menjadi 22 persen tidak benar.
Ia menjelaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tertentu tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada. Adapun tarif 22 persen merupakan tarif pajak badan yang dikenakan kepada perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi pelaku UMKM.
“Jadi informasi yang menyebut pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena fasilitas perpajakan untuk UMKM tetap diberikan pemerintah,” tegasnya.
Dudi menambahkan, penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak-pihak tertentu.
Melalui kegiatan tersebut, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan Direktorat Jenderal Pajak berharap pelaku UMKM semakin memahami regulasi yang berlaku sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(Ara)

