PONTIANAK – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya mereka yang bergaji di bawah upah minimum regional (UMR).
Dalam keterangannya, Menteri menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.
“Solusinya, yang belum punya rumah adalah negara menyiapkan rumah. Justru yang boleh menerima adalah yang di bawah UMR. Yang tidak boleh itu yang di atas batas maksimal,” ujarnya saat melakukan peninjauan di Desa Parit Baru Kubu Raya, Selasa (3/3/2026).
Menteri menjelaskan, program ini menyasar masyarakat dengan penghasilan rendah, termasuk yang berpenghasilan Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Batas maksimal penghasilan ditetapkan sekitar Rp9 juta per bulan.
“Kalau di bawah itu boleh. Justru yang tidak boleh menerima adalah yang di atas batas maksimal. Program ini memang untuk rakyat kecil,” tegasnya.
Melalui skema FLPP, masyarakat dapat mengangsur rumah dengan bunga tetap sebesar 5 persen dan uang muka ringan sekitar 1 persen, sehingga cicilan lebih terjangkau.
Pemerintah juga melakukan reformasi perizinan untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya berbayar kini digratiskan untuk mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, proses penerbitan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi maksimal 10 hari. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kenapa ini penting? Karena sebelumnya prosesnya lama sekali. Sekarang maksimal 10 hari harus selesai,” kata Menteri.
Pemerintah juga mulai melakukan penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan sekitar 140.000 unit rumah subsidi di sejumlah kawasan. Groundbreaking direncanakan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari percepatan realisasi program.
Namun demikian, Menteri menegaskan bahwa pembangunan perumahan tetap memperhatikan ketahanan pangan nasional. Lahan produktif seperti sawah tidak boleh dialihfungsikan untuk perumahan.
“Kita tidak boleh sawah digunakan untuk perumahan. Ketahanan pangan harus tetap dijaga,” ujarnya.
Sepanjang tahun lalu, pemerintah mencatat penyediaan dan serah terima rumah kepada masyarakat mencapai sekitar 218.000 unit, angka yang disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Menteri menilai capaian tersebut menunjukkan program perumahan subsidi berjalan efektif dan sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat membantu rakyat. Bunganya 5 persen, uang mukanya 1 persen. Ini keberpihakan nyata negara kepada masyarakat kecil,” pungkasnya.(Ara)
