JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendorong penguatan penerapan aturan pengelolaan sampah guna mendukung percepatan penanganan sampah nasional.
Ia mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Harus ada (penguatan) hukuman, harus ada penalti, baru orang mau (lebih menaati aturan),” ujar Menko Pangan, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap pengelolaan sampah nasional, menyusul insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menimbulkan korban jiwa.
Pengelolaan sampah telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggar.
Undang-undang tersebut menegaskan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah lebih tegas dalam penegakan aturan pengelolaan sampah.
Menurut Menko Pangan, kewenangan tersebut mencakup tindakan administratif hingga penegakan hukum bagi pelanggar. “Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan, bisa disegel, bisa dituntut pidana. Harus ada (penguatan) hukuman dan penalti,” ujarnya.
Ia menuturkan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
“Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah, tapi kita semuanya bertanggung jawab,” ucap Menko Pangan.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah mendorong percepatan penanganan sampah di berbagai sektor, terutama di luar rumah tangga.
Menurut Menko Pangan, sektor industri, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga restoran menjadi fokus dalam penguatan pengelolaan sampah.
Ia mengatakan pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut untuk diselesaikan dalam waktu sekitar empat tahun.
“Empat tahun kita akan selesaikan, selain (sampah) rumah tangga. (Sampah) rumah tangga memang perlu waktu lebih lama untuk merubah budaya,” tuturnya.
Selain penguatan aturan, lanjut Menko Pangan, pemerintah juga telah memiliki berbagai teknologi pengolahan sampah yang siap diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Teknologi tersebut antara lain pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel/RDF), hingga pengolahan kompos.
Penguatan pengelolaan sampah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan beban ekonomi akibat timbunan sampah serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang pada tahap awal mencakup 30 proyek di 61 kabupaten/kota dengan kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton per tahun atau setara 22,5 persen dari total timbunan sampah nasional.

