PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap 42 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), LPG bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5). Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyebutkan dari total 42 kasus, sebanyak 11 kasus ditangani di tingkat Polda dan 31 kasus oleh Polres jajaran.

“Rinciannya, 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar. Sementara 22 kasus PETI dengan kerugian negara sekitar Rp156,36 juta,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan di tingkat Polda, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta emas batangan lebih dari 1,5 kilogram.

Modus operandi pelaku penyalahgunaan migas cukup beragam. Mulai dari antre berulang kali di SPBU, menggunakan barcode milik orang lain, hingga menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis negara.

“Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Polda Kalbar, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku kejahatan di sektor energi dan lingkungan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.