SANGGAU – Ratusan masa desa Semanget dan sekitarnya di Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam mendatangi Mapolres Sanggau, Senin (4/5/2026) siang. Kedatangan rombongan yang menggunakan truk, mini bus hingga kendaraan pribadi tersebut bertujuan mendesak pihak Kepolisian dari Polres Sanggau untuk membebaskan dua orang rekan mereka Anto dan Alek yang ditangkap minggu lalu karena terlibat aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Koordinator aksi, Patrisius Nurmelo menyampaikan, aksi yang dilakukannya tidak hanya melibatkan warga di Kecamatan Entikong namun warga di Kecamatan Sekayam.

“Aksi ini kami lakukan untuk mendesak pihak Kepolisian membebaskan saudara kami Anto dan Alek yang ditahan seminggu yang lalu,” kata Patrisius Nurmelo kepada wartawan.

Ia menilai, penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian janggal karena tidak disertai pemberitahuan ke warga dan tokoh adat setempat.

“Kami menilai polisi melangkahi tugas-tugas pengurus kampung, melangkahi dan tidak menghormati mereka. Kami minta saudara kami dibebaskan karena hasil bumi yang mereka dapatkan tidak seberapa dibandingkan dengan anak istri mereka (Anto dan Alek) yang menunggu hasil merreka seminggu itu,” ujar Patrisius Nurmelo yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat (Aman) Kecamatan Entikong itu.

Sementara itu, Tri Sandika warga Desa Semanget yang ikut aksi di Mapolres Sanggau meminta agar persoalan PETI ini menjadi atensi Komisi III DPR RI agar dicarikan solusi.

“Kami minta Komisi III Habiburokhman agar memperhatian masyarakat kecil. Karena di Komisi III lah penegakan hukum itu biasanya adil karrena nasib rakyat kecil sering diperjuangkan Komisi III,” ujarnya.

Ia menyebut, penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian tanpa pemberitahuan menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat.

“Masyarakat panik dan sempat mengira ini dibegal. Jadi, kalau berdasarkan hukum adat mereka yang menculik ada sangsinya. Hargai hukum adat sehingga petugas tidak semena-mena, tapi kami belum sampai mengarah akan mengadat Polres, tujuan kami hanya ingin meminta warga kami dibebaskan,” tegasnya.

Menanggapi desakan massa aksi yang mendesak rekan mereka dibebaskan, Kapolres Sanggau, AKBP. Sudarsono meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan Polda Kalbar.

“Kami bersama Ketua DPRD dan Komisi III tadi juga sepakat, karena ini penyelenggaranya Polda mau tidak mau dari kegiatan operasi itu kita harus melaporkan,” ujarnya.

Dari koordinasi itu, Kapolres meminta waktu tiga hari untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait desakan massa yang meminta rekan mereka dibebaskan.

“Kami minta waktu tiga hari untuk nyari solusinya,” pinta Kapolres. (dra)