PONTIANAK – Kementerian Hukum (kemenkum) Kalimantan Barat kembali mengingatkan para pemilik usaha hotel, restoran dan kafe membayar kewajiban royalti untuk setiap musik yang digunakannya secara komersil.
“Royalti menjadi bagian yang sangat penting karena kita tahu Kalimantan Barat ini memiliki banyak tempat-tempat usaha dan agar pemusika, pelaku budaya dan yang memiliki semua hasil karya itu bisa memperoleha royalti secara layak dan baik,” ungkap Kadiv Yankum Kemenkum Kalbar, Farida pada Rabu (10/6/2026) saat ditemui usai sosialisasi Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital di Novotel Pontianak.
Ketegasan tindakan hukum untuk pelanggar royalti juga disampaikan Analis Hukum Ahli Madya Ditjen Hak Cipta dan Desain Industri, Wahyu Jati Pramanto. Menurutnya, untuk pelanggaran yang ditemukan tidak serta merta dikenakan sanksi, tapi diberikan somasi sebagai peringatan.
“Kalau misalnya ada temuan, nanti mereka akan melakukan langkah-langkah tidak langsung melaporkan ke penyidik Polri atau DJKI, tapi nanti mereka akan membuat surat somasi dulu,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, pengawasan dan penindakan biasanya dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan menempatkan perwakilannya di daerah.
“jadi biasanya mereka akan melibatkan atau memberikan kuasa penasehat hukum atau nanti ada keterwakilan di daerah. Di aturannya LMKN itu ada kewajiban untuk membentuk kepanjangan tangan LMKN di daerah. Selain collecting juga mewakili kepentingan mereka dalam penegakan hukum,” tegasnya. (UL)

