PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dorongan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Di hadapan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan jajaran anggota Baleg, Norsan menegaskan bahwa kehadiran RUU Masyarakat Adat sangat dinantikan oleh daerah karena akan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga budaya, tradisi, serta kelestarian lingkungan. Karena itu, negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu mengakui sekaligus melindungi keberadaan mereka secara jelas dan berkeadilan.

“Harapan kami RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan disahkan. Regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini terus diperjuangkan,” ujar Norsan, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat adat, sekaligus mengurangi berbagai persoalan yang kerap muncul terkait hak atas tanah, wilayah adat, maupun pengelolaan sumber daya alam.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki keberagaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, keberadaan undang-undang khusus dinilai akan memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak-hak mereka tanpa membedakan latar belakang suku maupun komunitas.

Selain itu, Norsan berharap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan budaya, melindungi hak masyarakat adat, serta mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia pun optimistis pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang masih terjaga hingga saat ini.(Ara)