PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban lapak para pedagang di Pasar Tengah pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penertiban kios-kios yang memakan bahu Jalan Asahan ini menuai protes beberapa pedagang yang tak terima lapaknya dibongkar.

“Dari kecil kami berjualan di sini. Silahkan malam ndak ada yang ganggu. Kami yang besarkan Pasar Tengah ni,” ungkap pemilik lapak yang tak terima dengan pembongkaran tersebut.

Beberapa lapak yang dibongkar ini sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh petugas Pol PP. Namun hingga tiga kali peringatan tetapi tak diindahkan, maka pembongkaran secara paksa pun dilakukan.

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis dari Disperindag, yang tersisa ini mereka yang ndak mau pindah dengan berbagai alasan,” ungkap Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.

Para pedagang yang dibongkar lapaknya akan dipindahkan ke kios di lantai 2 Pasar Tengah.

“Nanti pengaturan akan dilakukan oleh Disperindag. Rata-rata mereka semua punya kios di atas dan Disperindag akan mengarahkan mereka semuanya ke atas. Namun sebelum di atas, memang ada kebijakan dari kita, silakan berjualan tapi sore bersih. Di sini kan sudah pernah dicoba untuk kuliner malam, namun beberapa kendala, ini kita mulai tata lagi biar kawasan Asahan kembali rapi,” tambahnya. (UL)