PONTIANAK – Tenaga pendidik (tendik) dan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menuntut hak remunerasi mereka yang belum cair sejak Oktober 2025.
“Kami yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, dengan jumlah sekitar 557 orang yang terdiri dari tenaga kependidikan (tendik) dan dosen,” ucap sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada TKP Pontianak pada Senin (14/7/2026).
Menurutnya, mereka sudah mencoba bertanya langsung ke pihak universitas, namun jawabannya yang diberikan cenderung tak konsisten.
“Kami juga merasa telah diberikan informasi yang tidak konsisten. Setiap kali kami meminta kejelasan mengenai pembayaran HAK kami, kami selalu diarahkan dari satu bagian ke bagian lainnya. Kami juga sudah bertanya kepada Wakil Rektor Bidang Kueangan, Dr. Irfani Hendri yang bilang bahwa mereka masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai waktu maupun dasar yang pasti, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan kami,” tambahnya.
Sementara itu, ketika para tendik dan dosen PPPk di perguruan tinggi negeri terbesar di Kalbar ini menghubungi Kementerian Keuangan, mereka mendapatkan informasi bahwa tidak ada perihal administrasi atau pun surat menyurat terkait pencairan remun PPPK di Universitas Tanjungpura Pontianak.
“Kami sudah bersurat ke Dirjen Bendahara Kementerian Keuangan terkait Untan masih menunggu surat dari Kementerian langsung dibantah mereka. Dirjen Bendahara Kemenkeu mengatakan sampai saat ini tidak ada proses persuratan yang sedang Direktorat PPK BLU pada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu susun terkait pembayaran remunerasi bagi PPPK Angkatan 2025 untuk satker BLU,” ujarnya. (UL)

