JAKARTA – Isu pengganti Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, semakin santer beredar. Mulai dari Sudaryono, Teddy Indra Wijaya hingga Puan Maharani.

Beredar kabar pendiri Gerindra mengaku Presiden Prabowo sudah mengusulkan dua nama pengganti Gibran yang merupakan tokoh militer, Sudaryono dan Teddy Indra Wijaya.

Tak hanya itu, nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Puan Maharani juga muncul sebagai kandidat pengganti yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo.

Penunjukkan pengganti Gibran juga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Artinya, Presiden tidak secara sepihak menunjuk seorang pengganti untuk langsung menduduki jabatan tersebut.

Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden dan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih dalam proses di MK.(UL)