PONTIANAK – Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalimantan Barat, Sri Tolubai, menegaskan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan iuran 30 persen yang wajib dibayarkan mitra dapur SPPG ke yayasan milik Maja Group.

“Kami sudah melihar pemberitaan tentang iuran 30 persen yang wajib disetorkan kepada yayasan ini. Sekarang kami sedang selidiki lebih jauh bagaimana MoU antara dapur mitra dan yayasan yang bersangkutan. Untuk tindakan apa yang akan diambil jika terbukti menyalahi aturan, itu BGN pusat yang berhak memutuskan,” ungkap Sri kepada TKP Pontianak pada Kamis (29/10/2026).

Sri menyayangkan para dapur mitra yang tidak lapor ke Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, akan lebih baik jika masalah tersebtu dilaporkan langsung ke BGN.

“Jika ada dapur mitra yang meras dirugikan atas MoU mereka dengan yayasan, sebaiknya lapor saja ke BGN. Bisa melalui beberapa cara, seperti hubungi help desk 127 atau mengirimkan pesan di media sosial BGN,” tambahnya. (UL)