PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan penerimaan.

Krisantus mengungkapkan, realisasi retribusi daerah hingga 28 Oktober 2026 baru mencapai Rp296,09 miliar atau 50,52 persen dari target Rp586,14 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian, terlebih Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp522 miliar.

“Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat. Salah satunya melalui elektronifikasi pembayaran,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Kalbar, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, sistem pembayaran nontunai perlu diterapkan mulai dari proses pembayaran hingga penyetoran ke kas daerah agar seluruh transaksi tercatat secara otomatis, transparan, dan mudah diawasi.

“Kalau pembayaran dilakukan secara elektronik, transaksi akan tercatat secara otomatis. Ini memudahkan petugas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan,” jelasnya.

Selain digitalisasi, Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan UPT mengevaluasi capaian retribusi, mengoptimalkan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap kolaborasi dengan lembaga keuangan dapat mempercepat penerapan sistem pembayaran digital sehingga pengelolaan retribusi semakin efektif dan berkontribusi terhadap penguatan PAD Kalimantan Barat.(Ara)