Herman Hofi Temukan Dugaan Oknum PT Bumi Indah Raya Palsukan Constatering Rapport untuk Terbitkan Sertifikat

Lilik Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar saat menunjukan bukti foto copy sertifikat tanah miliknya yang kini diakui milik PT Bumi Indah Raya . Foto : ( Istimewa)

TKPPONTIANAK –  Sengketa tanah milik Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Indah Raya (BIR) proses hukumnya kini masih terus berlanjut.

Lili Santi Hasan didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar meninjau objek tanah yang bersengketa dengan PT. BIR di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (19/05) sore.

Menurut Lili Santi setidaknya terdapat dua titik lokasi tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang dicaplok oleh PT. BIR. Lokasi pertama berada tepat di depan Makodam XII Tanjungpura, dan yang kedua bersebelahan dengan Makodam XII Tanjungpura.

Kedua objek tanah itupun kini telah terpasang plang yang bertuliskan tanah ini milik Lili Santi Hasan dengan SHM 43361 dan 40092.

Saat ini tanah tersebut di bawah pengawasan dan penguasaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Selain itu, juga terpasang plang yang bertuliskan imbauan pelarangan masuk ke lokasi tanah tanpa izin dari pemilik dengan dasar KUHP pasal 551.

Baca juga : Jatuh Dari Lanting Balita 4 Tahun di Sintang ditemukan Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, kuasa hukum Lili Santi Hasan pun telah menemukan sejumlah bukti pemalsuan akte otentik. Selain itu juga didapati sejumlah oknum yang memalsukan constatering rapport untuk proses penerbitan hak pakai PT. BIR, dan tanpa melalui prosedur, sehingga merugikan kliennya.

Lili Santi kemudian menceritakan, bagaimana asal usul hingga ia bisa memiliki lahan tersebut. Dikatakannya, tanah tersebut merupakan tanah sertifikat hak milik yang terbit tahun 1997 atas nama Kaprawi. Kemudian tanah dibeli oleh mendiang ayahnya pada tahun 2001.

“Tanah yang dibeli ini satu hamparan, dari sini sampai Sungai Seribu. Pada tahun 2005, tanah ini terbelah karena dibangun jalan. Jalan Trans Kalimantan dulu namanya, sekarang jadi Jalan Mayor Alianyang. Jadi terbelahlah tanah kami menjadi dua sisi, yakni sisi kanan dan kiri jalan,” ujarnya.

Ketika tanahnya terbagi menjadi dua karena proyek pembangunan jalan, ia mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalbar sebesar Rp360 juta.

“Kami lepaskan hak tanahnya. Sisa tanah yang terbelah diajukanlah pemecahan bidang tahun 2015. Namun, anehnya tahun 2007 sertifikat BRU terbit di atas tanah kami dan di atas tanah yang sudah dibebaskan oleh negara,” ungkapnya.

Baca juga : Warga digegerkan Penemuan Mayat Pria di Dalam Gardu PLN

Jadi, sekarang tanah jalan ini sudah menjadi milik PT. BIR juga, milik hak pakainya. Ia mengatakan, sedangkan tanahnya satu hamparan, dibelakang juga ada tanah masyarakat yang terbit tahun 1973.

“Kami lagi berjuang mencari keadilan karena jadi korban mafia tanah. Kata Menteri Agraria mau diberantas, namun belum diberantas. Mau sampai kapan kami dizalimi sama orang kaya. Tanah ini untuk pengembangan Mall GAIA dan BIR telah merampas tanah kami,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Lili Santi Hasan, Herman Hofi Munawar mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar dan proses penanganan perkaranya pun cukup panjang karena sudah hampir 2 tahun, dan sekarang sudah ketahap penyidikan.

“Hanya satu langkah lagi untuk menentukan tersangkanya. Ada siapa saja pihak-pihak terlibat dalam pemalsuan dokumen yang memunculkan Bumi Raya ini mendapatkan sertifikat hak pakai,” ucap Herman.

Selain itu pihaknya mengaku sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait bagaimana pemalsuan data otentik yang dilakukan oleh PT. BIR untuk menguasai tanah milik Lili Santi Hasan.

“Saya pikir tidak ada alasan lagi dari pihak penyidik Polda Kalbar untuk tidak segera menetapkan tersangkanya. Segera dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku,” pintanya.

Baca juga : Jenis Kelamin Potongan Tubuh Manusia di Pontianak Telah Diketahui

Anehnya, di dalam hak pakai dan hak milik PT. BIR, juga termasuk di jalan depan tanah milik Lili Santi Hasan. Padahal, kata dia, tanah tersebut sudah dibebaskan pada tahun 2005 silam.

“Ini sudah gak masuk akal. Apalagi constatering rapport ini adalah satu landasan untuk terbitnya sertifikat hak pakai, itu landasannya. Nah, constatering rapport yang mereka lakukan, yang ada itu, banyak pemalsuan data yang dilakukan. Bahkan, hasil penyelidikan Polda Kalbar ada beberapa yang diminta keterangan dari BPN sendiri, bahwa pihak BPN mengakui tidak turun ke lapangan, sehingga muncullah sertifikat hak pakai Bumi Raya,” jelas Herman Hofi.

Jadi tidak ada alasan, penyidik Polda Kalbar tidak segera menetapkan tersangkanya. Ia mengatakan, tidak ada alasan juga gelar perkara mesti dilakukan di Mabes Polri seperti yang dikehendaki oleh PT. BIR.

“Ini suatu hal yang tidak masuk akal. Karena boleh-boleh saja Mabes Polri mengambil alih perkara ini, asalkan ada alasan. Namun, ini tidak cukup alasan untuk bisa diambil alih oleh Mabes Polri, karena proses hukum di Polda Kalbar sudah berjalan,” tegas Herman.

Baca juga : Panitia Larang Keras Jual Beli Miras di Lokasi Gawai Dayak Ke XXXVIII Kalbar

Dikatakannya lagi, tidak ada alasan juga ketika penetapan tersangkanya harus menunggu dulu pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan gelar perkara bersama.

“Jadi, ini adalah wewenang sepenuhnya Polda Kalbar untuk menentukan siapa tersangkanya. Persoalannya nanti diterima kejaksaan, apakah P21 atau P19 itu cerita lain. Kalau misalnya menurut penyidik Polda Kalbar itu sudah betul jalan ceritanya, sesuai dengan mekanisme yang ada, dan diyakini dua alat bukti minimal sudah ada, sudah wajar ditetapkan tersangkanya, dan ternyata JPU tidak ada respon misalnya, kita punya mekanisme lagi, karena kita punya Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah dia, Polda Kalbar tidak perlu seolah-olah takut dengan kejaksaan. Jadi, tetaplah berdiri sesuai dengan fungsi dan mekanisme masing-masing.

“Kita yakin bahwa penyidik Polda Kalbar masih punya hati nurani. Kita yakin mereka masih punya kemampuan untuk bisa menegakan hukum yang telah diamanahkan di negara ini,” pungkasnya. (Gun)

Berita yang anda simpan: