PONTIANAK – Pertamina menegaskan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg. Ketentuan ini disampoikan Sales Area Manager Retail PT Pertamina Patra Niaga Kalbar, Widhi Tri Adhi Hidayat.

“Dapur MBG harus menggunakan LPG non subsidi. Gas LPG 3 kilo khusus untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Jadi usaha-usaha di luar itu tidak diperbolehkan,” tegas Widhi.

Menurutnya, Pertamina saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ke tempat-tempat usaha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah kita melakukan penukaran, yang 3 kilo kita ambil diganti dengan yang non subsidi. Dapur itu tetap bisa berjalan, tapi ketentuan aturan terkait gas 3 kilo bisa dijalankan,” tambahnya.

Seperti diketahui, tindakan penyalahgunaan gas LPG 4 kg ini berupa ancaman pidana hingga denda. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun hingga denda Rp 60 miliar.

Sedangkan sanksi administratif berupa penyitaan tabung gas, pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha.