PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas persoalan kepegawaian daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Menurut Norsan, kebijakan pembatasan belanja pegawaian maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) perlu diimbangi dengan solusi pembiayaan yang tidak membebani daerah.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih menanggung gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBD. Di sisi lain, daerah juga dihadapkan pada kebutuhan pembangunan yang terus meningkat serta keterbatasan fiskal akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
“Daerah pada prinsipnya siap melaksanakan ketentuan yang berlaku. Namun perlu ada solusi agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya menjadi beban APBD,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Norsan menilai dukungan APBN sangat penting, terutama bagi PPPK yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Menurutnya, jika seluruh beban gaji PPPK tetap dibebankan kepada daerah, banyak pemerintah daerah berpotensi mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
“Pemerintah daerah harus tetap memiliki kemampuan fiskal untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah juga membahas berbagai langkah untuk menjaga keberlanjutan penataan tenaga non-ASN.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah dorongan agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak diberhentikan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Selain itu, rapat juga mendorong peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) serta membuka peluang dukungan APBN bagi pembiayaan PPPK daerah, khususnya tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.
Norsan berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban kepegawaiannya tanpa mengorbankan program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sementara daerah tetap memiliki ruang untuk melaksanakan pembangunan,” tegasnya.(Ara)

