PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya memastikan hak atas tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Menurut Norsan, pemberian hak atas tanah tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menekankan bahwa masyarakat harus mampu menjadikan tanah yang dimiliki sebagai sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan.

“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus memberi manfaat nyata. Bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga harus didukung akses permodalan, pendampingan usaha, hingga akses pasar,” ujarnya di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan reforma agraria diarahkan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, hak atas tanah menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Norsan menyoroti mekanisme pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Skema ini dinilai penting untuk menjaga agar pemanfaatan lahan tetap terkontrol dan tidak mudah beralih fungsi.

“Kebijakan ini dirancang agar tanah tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Tujuannya jelas, yakni untuk kepentingan rakyat secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria, serta Bank Tanah dalam mengawal kebijakan tersebut. Koordinasi yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria di lapangan.

Selain itu, peran sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai krusial agar pemahaman terhadap skema hak atas tanah tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara itu, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, menyebut bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya menata kepemilikan tanah, tetapi juga memastikan akses ekonomi bagi masyarakat.

“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Ini penting agar tanah yang dimiliki masyarakat benar-benar produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian hak atas tanah melalui skema HPL Bank Tanah juga bertujuan mencegah praktik alih kepemilikan yang tidak terkendali serta menjaga fungsi lahan tetap sesuai dengan perencanaan.(Ara)