PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak usai perceraian masih sebatas tahap awal pembahasan dan belum menjadi aturan resmi.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa isu tersebut muncul dalam forum diskusi yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.

“Pembahasan itu masih dalam tahap Focus Group Discussion (FGD). Artinya, baru sebatas menghimpun ide dan masukan untuk bahan penyusunan aturan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, berbagai usulan yang muncul dalam forum tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum dirumuskan menjadi kebijakan. Hasil diskusi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa).

“Semua masih berproses. Belum ada keputusan final karena harus melalui tahapan pembahasan, perumusan, hingga kesepakatan bersama,” jelasnya.

Amirullah juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan wacana yang berkembang seolah-olah sudah menjadi keputusan pemerintah. Hingga saat ini, Pemkot Pontianak belum menetapkan kebijakan terkait pemblokiran NIK tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah masih membuka ruang bagi berbagai masukan dari publik agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat, adil, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang pasti, saat ini belum ada aturan resmi terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak,” tegasnya.(Ara)