PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus mengintensifkan penertiban aktivitas bermain layang-layang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam penertiban di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah layang-layang beserta gelondongan benang dari beberapa lokasi di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun warga di sekitarnya,” ujarnya, Selasa (7/7/226).

Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang yang menggunakan benang berbahaya maupun dilakukan di kawasan padat lalu lintas dapat menimbulkan risiko bagi pengendara dan masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Dari hasil operasi, satu layang-layang diamankan di kawasan Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan ditemukan di Jalan Tabrani Ahmad II, sementara di Jalan Sidas, sekitar Hotel Mahkota, petugas mengamankan dua layang-layang dan satu gelondongan.

Secara keseluruhan, operasi tersebut menghasilkan tiga layang-layang dan dua gelondongan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Ahmad Sudiyantoro menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan agar aktivitas bermain layang-layang tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak melarang masyarakat menikmati hobi bermain layang-layang, namun lakukanlah di tempat yang aman dan tidak menggunakan benang yang dapat membahayakan orang lain. Kami juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya sehingga tidak bermain di lokasi yang berisiko,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin sebagai langkah preventif demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pontianak.

“Selama aktivitas tersebut masih berpotensi mengganggu ketenteraman dan membahayakan masyarakat, penertiban akan terus kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Sudiyantoro. (Ara)